Home » The Origin of Blond Afros in Melanesia » Akademisi: “Belum ada mekanisme jelas selesaikan HAM Papua”

Akademisi: “Belum ada mekanisme jelas selesaikan HAM Papua”

by mnews

Ilustrasi demo mahasiswa dan pemuda Papua terkait HAM di halaman DPR Papua beberapa waktu lalu – Jubi.dok

Jayapura – Dosen Hubungan Internasional (HI), Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Laus D.C. Rumayom mengatakan, hingga kini belum ada mekanisme yang jelas pada penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di Papua.

Ia mengatakan, jika dihubungkan dengan masalah Papua, ada kasus HAM masa lalu yang diduga melibatkan institusi militer. Namun hingga kini belum ada mekanisme jelas untuk memberikan rasa adil.

“Orang asli Papua tidak akan merasa bagian dari negara ini, selama tak ada perlakuan adil. Kalau terduga pelanggar HAM tidak dihukum, bagaimana masyarakat bisa percaya,” kata Laus Rumayom kepada Jubi, pekan lalu.

Menurutnya, kondisi kini memang tidak berpihak pada penyelesaian HAM di Papua yang di antaranya merupakan warisan pemerintahan masa lalu. Karena di antara mereka yang diduga terlibat pelanggaran HAM masa lalu, kini menempati sejumlah jabatan strategis. Misalnya sebagai ketua partai politik atau pejabat negara.

Jika mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM menjaadi salah satu yang didorong untuk menyelesaikan masalah Papua, katanya, apakah para terduga pelaku itu akan setuju dan mengakui kesalahannya.

“Tidak mungkin orang Papua membohongi dirinya sendiri tanpa harus merujuk pada kebenaran. Saya justru berpikir, pemerintah harus kuat menerima kenyataan. Itulah konsekuensi membangun sebuah rekonsiliasi,” ucapnya.

Kepala kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua, Frits Ramadey kepada Jubi belum lama ini mengatakan, tak ada langkah konkret terkait penyelesaian masalah HAM Papua. Kesannya lembaga negara yang berwenang malah memertahankan ego masing-masing.

Menurutnya, Presiden Jokowi menyatakan komitmen menyelesaikan masalah HAM Papua. Namun instansi teknis seperti Kementerian Polhukam, Kejaksaan Agung, kepolisian, TNI, dan Komnas HAM belum bersinergi, untuk menyelesaikan kasus ini secara baik.

“Setiap pihak masih mempertahankan kewenangan masing-masing. Ini yang kemudian menjadi hambatan penyelesaian kasus HAM di Indonesia pada umumnya, dan Papua khususnya,” kata Frits Ramandey.

Katanya, yang menghambat penyelesaian tidak hanya kewenangan setiap lembaga, juga ada kelemahan dalam Undang-undang (UU) nomor 39 tahun 1999 dan UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, yakni kewenangan yang terbatas. (*)

 

Sumber: (Jubi)

You may also like

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00