WAMENA – Ratusan masyarakat yang tergabung dari tiga suku besar Wilaya Lapago yaitu, Suku Hubula,Lanny dan Yali, di halaman Kantor DPRD Jayawijaya pada Senin (12/11/2018) telah melakukan aksi demo untuk menolak pemberian jabatan kepala suku besar pegunungan tengah papua kepada Pangdam XVII cenderawasih dengan menghibahkan tanah seluas 90 hektar pada pekan lalu.
Sebagai bentuk penolakan, masyarakat yang melakukan demo juga telah tanda tangan petisi penolakan dari perwakilan masyarakat adat Omarikma, Yali, Hubula, Lanny, Pemuda, Mahasiswa, tokoh perempuan, Aktivis Ham, Praktisi Hukum dan tokoh gereja.
Ketua Solidaritas Peduli Hak Masyarakat Adat Pegunungan Tengah Papua Steven W. Walela menegaskan, jabatan kepala suku di masyarakat lembah baliem secara umum di pegunungan tengah papua merupakan berlaku dalam wilayah teritorial berdasarkan klen dan suku.
Menurutnya setiap klen suku mempunyai kepala suku karena mereka dikumpulkan dari beberapa marga, namun untuk di pegunungan tengah papua tidak satu kepala suku karena memiliki tiga suku yaitu Yali, Hubula dan Lanny sehingga masing-masing memiliki kepala suku.
“Pemberian jabatan kepala suku dan tanah seluas 90 hektar ini dilakukan secara sepihak oleh Alex Doga yang lalu itu tanpa mempertimbangkan garis keturunan kepada anak sulung atau atau penghargaan atas jasa baik dalam perang,” tegasnya.
“Ini kan tanpa disepakati para kepala suku dan pemilik hak ulayat,namun yang terjadi secara paksa dilakukan untuk menandatangani oleh pemilik hak ulayat yang tidak tau baca dan tulis dengan beberapa tawaran sebagai imbalan,” katanya.
Kata Steven, tanah yang diberikan oleh alex doga 90 hektar itu sesungguhnya bukan miliknya melainkan milik mulik doga sebagai hak ulayatnya dan awalnya sudah nyatakan keberatan tidak setuju karena tempat itu merupakan perkebunan dan tempat keramat sehingga masyarakat menolak.
“Kami menolak karena dampaknya pada sumber kehidupan kami hilangnya tempat kebun dan ternak hewan dan tanah adat ini juga tidak bisa diperdagangkan karena bukan milik perorangan. Jadi abatan kepala suka harus dikembalikan dan mutlak tak bisah diberikan kepada siapapun kecuali anak adat,” katanya.
Pihaknya juga menolak pembangunan korem di wilayah itu karena masyarakat setempat belum siap menerima kehadiran militer.
Theo Hesegem Mewakili Aktivis Ham,mengatakan jabatan kepala suku harus resmi kembalikan ke Hak Adat, kalau panglima masih mempertahankan pelantikan ini berarti panglima harus tanggung jawab terhadap adat istiadat setempat.
Dikatakan, tongkat kepala suku yg diserahkan itu berarti secara otomatis hak adatnya diserahkan secara sepenuhnya. Sekarang panglima sudah pindah dan Dandim lama 1702 juga sudah yang pindah.
“Pertanyaanya siapakah yang bertanggung jawab?” tanya Theo.
Pemberian gelar kepala suku itu harus dikembalikan secara resmi mandate yang diberikan kepada masyarakat silo doga.
Dikatakan Theo, sebenarnya kesalahan ini ada di Suku doka yautu Alex doga karena ini ulah mereka, mereka yang minta untuk hal ini terjadi sehingga kita semua juga tak bisa menyalahkan dandim atau Pangdam karena ini ulah oknum Aleks Doga bersama rekannya.
Mewakili Komisi A DPRD Jayawijaya Jimmy Asso Mengatakan aksi yang dilakukan ini nantinya DPRD akan menindaklanjuti rapat komisi dan di bahas pada sidang istimewa sehingga hasilnya akan dilanjutkan ke DPR Provinsi Papua dan kepada pihak yang berkaitan.
Sumber (Suara Papua)