Jayapura – Dua orang oknum yang dianggap sebagai penggerak massa konfli di Kota Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi A.M. Kamal menyebutkan, pihaknya sudah meriksa delapan orang sebagai saksi atas konflik yang terjadi. “Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka AB dan YT. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya, Senin, 8 Oktober 2018.
Kamal menyampaikan, pasca konflik itu Kapolda Papua, Irjen Polisi Martuani Sormin dan beberapa pejabat utama langsung mengunjungi Oksibil untuk melakukan diskusi dengan masyarakat, para tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh adat.
“Kami berharap bupati bisa segera kembali ke Oksibil untuk menyelesaikan permasalah yang terjadi disana, agar pemerintahan dan aktivitas perekonomian yang ada disana bisa berjalan seperti bisa kembali,” kata Kamal.
Sumber: Kabar Papua