Home » The Origin of Blond Afros in Melanesia » Pengadilan ampuni pengungsi yang kabur ke Fiji

Pengadilan ampuni pengungsi yang kabur ke Fiji

by mnews
Loghman Sawari saat berada di Fiji/RNZI

Loghman Sawari saat berada di Fiji/RNZI


Port Moresby, Jubi – Pengadilan distrik Papua Nugini mengampuni seorang pengungsi asal Iran yang kabur dari kamp pengungsi di Pulau Manus ke Fiji. Pria bernama Loghman Sawari (21) itu dideportasi ke Port Moresby pada Februari lalu dan dituntut atas kasus pemalsuan paspor.
Tuntutan itu dibatalkan hakim dengan alasan kekurangan alat bukti. Namun, Sawari wajib lapor setiap hari Senin ke kantor pengadilan. Selain itu, jika ia hendak pergi ke luar kota harus mendapat izin pengadilan terlebih dahulu.
Selama menunggu hasil persidangan, Sawari mendekam dalam sel tahanan Waigani dengan tuduhan pelanggaran UU imigrasi. Di dalam sel, Sawari sempat mengalami gangguan kesehatan karena ia tidak mempunyai selera makan.
Pengacara Sawari, Loani Henao mengatakan bahwa Sawari harus mendekam dalam tahanan polisi selama satu minggu hingga akhirnya pengadilan memutuskan untuk membebaskan Sawari dari berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya pada Kamis lalu.
Hakim yang mengadili, Hakim Mogish mengatakan bahwa tuntutan terhadap Sawari tidak memiliki dasar hukum sehingga pengadilan membatalkan segala tuntutan yang dialamatkan kepadanya. “Kita tidak bisa memenjarakan seseorang tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya. **

You may also like

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00