New York – Fiji telah berhasil menang dalam kampanyenya untuk mendapatkan satu kursi di Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
Fiji adalah salah satu dari 18 negara yang terpilih untuk dewan itu, yang bertanggung jawab untuk mempromosikan dan melindungi HAM, untuk periode tiga tahun, dari 2019 hingga 2021.
Sebelumnya, kelompok-kelompok HAM yang mengevaluasi setiap kandidat mengatakan, Fiji adalah salah satu negara yang pencalonannya harus dipertanyakan, akibat riwayat isu pelanggaran HAM dinegaranya sendiri.
Negara calon lainnya yang dikritisi termasuk Filipina, Eritrea, Bahrain, dan Kamerun – semua negara ini juga berhasil memperoleh kursi.
Perdana Menteri Fiji, Frank Bainimarama, sebelumnya mengatakan konstitusi negaranya yang kuat, dan pengalamannya yang panjang dalam keterlibatan dengan program pemeliharaan perdamaian PBB, akan menambah nilai mereka di dalam dewan itu.
Pemilihan dilakukan oleh Majelis Umum PBB dan berlangsung pada Jumat kemarin (18/10/2018) di New York, dan Fiji mengajukan diri untuk mengisi satu dari 18 kursi yang tersedia di dewan.
Kursi dalam badan beranggotakan 47 negara itu dibuka setiap tahun, saat anggota menyelesaikan periode tiga-tahunan mereka.
Setiap negara maju hanya memerlukan mayoritas 97 suara di 193 anggota Majelis Umum PBB.
Laporan oleh UN Watch, yayasan Human Rights Foundation, dan Raoul Wallenberg Centre for Human Rights, menegaskan bahwa enam calon anggota, termasuk empat negara di atas dan Somalia, tidak memenuhi persyaratan untuk menduduki kursi itu karena riwayat buruk mereka terkait pelanggaran HAM.
Delapan kandidat yang dianggap memenuhi syarat untuk kursi itu termasuk Argentina, Denmark, dan Republik Ceko, menurut laporan tersebut.
Sumber: (Jubi)