SEMARANG, — Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) pusat dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI WP) dalam seruannya kepada semua mahasiswa Papua melalui komite-komite kotanya di Pulau Jawa-Bali mengatakan, perjanjian New York pada 15 Agustus 1962 yang haslnya dijadikan landasan dilakukannya Pepera pada 1969 adalah ilegal karena tidak melibatkan satu pun perwakilan orang Papua.
Hari ini, Rabu (15/08/2018), AMP dan FRI WP memperingatinya dalam bentuk diskusi dan demonstrasi damai di masing-masing kota.
AMP komite kota Makassar, AMP Malang, AMP Yogyakarta, AMP Jakarta dan Tengerang, AMP Semarang dan AMP Bandung melakukan demonstrasi damai di kota masing-masing menolak Perjanjian New York. Sementara itu, AMP komite kota Bali, AMP Solo dan AMP Bogor memperingatinya dengan melakukan diskusi terbuka di masing-masing kota.
Demonstrasi damai AMP di Yogyakarta hari ini kembali dihadang oleh gabungan polisi dan ormas reaksioner. Begitu pula dengan demonstrasi damai AMP di kota Surabaya, bahkan pintu dan pagar Asrama Kamasan Papua di Surabaya mehancurkan gabungan ormas dan aparat kepolisian Surabaya.
Dalam aksi serentak hari ini, AMP menyatakan sikap kepada rezim Jokowi-JK yang masih memimpin Indonesia, Pemerintah Belanda, Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa, pertama, hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua adalah solusi demokratis yang harus diberikan.
Kedua, mengakui dan menegaskan bahwa Perjanjian New York pada 15 Agustus 1962 adalah kesepakatan yang tidak sah secara yuridis maupun moral, karena tanpa keterlibatan satu pun perwakilan rakyat Papua.
Ketiga, tarik militer (TNI/Polri) organik dan non organik dari seluruh tanah Papua.
Keempat, tutup Freeport, PB, LNG Tangguh, MNC, MIFEE dan semua perusahaan multi nasional lainnya di tanah Papua, yang telah, sedang dan akan terus jadi dalang kejahatan kemanusiaan di tanah Papua.
Kelima, PBB harus bertanggung-jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa Papua.
Keeman, mendesak diberikannya jaminan kebebasan bagi jurnalis nasional dan internasional atas akses terhadap semua informasi atas tanah Papua.
Perjanjian New York adalah perjanjian yang dilakukan diantara Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat untuk membahas nasib politik bangsa Papua tanpa melibatkan orang Papua.
Perjanjian itu menghasilkan 29 pasal kesepakatan. Pasal 12 dan pasal 13 memuat mengenai suatu transfer administrasi atas Papua dari badan pemerintahan sementara PBB di Papua yang namanya UNTEA agar diserahkan kepada Indonesia. Selanjutnya, pasal 14 sampai pasal 21 memuat tentang penentian nasib sendiri atau self determination bangsa Papua yang didasarkan pada praktek hukum internasional, yakni disepakati diadakannya plebisit dengan asas one man one vote atau satu orang satu suara.
Tanggal 01 Mei 1963, sesuai hasil perjanjian New York, UNTEA menyerahkan administrasi atas Papua kepada Indonesia. Tahun 1969 Pepera dilaksanahkan dengan melanggar isi perjanjian New York, dimana asas one man one vote tidak dijalankan.
Indonesia mengkarantina dan memilih 1025 orang dari sekitar 800 ribu orang Papua untuk dijadikan perwakilan. Ke-1025 orang inilah yang dijadikan pemilih mewakili 800 ribu rakyat Papua. Dengan asas musyawarah mufakat, Indonesia melaksanahkan Pepera yang hasilnya menjadi kontraversi hingga hari ini.
Sumber: Suara Papua